MEDIATIPIKOR.COM | Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari Pasar Induk Lambaro dan Ketapang. Bukan hanya semrawut dan jauh dari kesan pasar modern, para pedagang kini buka suara terkait dugaan praktik “mafia lapak” yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sentuhan pengawasan serius dari pemerintah daerah.Modusnya terbilang rapi: lapak yang sejatinya merupakan fasilitas publik disewakan secara ilegal kepada pedagang lain dengan tarif fantastis, berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per tahun. Dugaan praktik tersebut diduga melibatkan oknum tak berwenang yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
R (49), salah seorang pedagang yang ditemui Media TIPIKOR, mengaku kesal dengan praktik yang menurutnya sudah berlangsung lama dan dibiarkan begitu saja. “Ini ilegal. Aset negara tidak boleh disewakan tanpa izin resmi pemerintah. Oknum yang bermain harus ditindak tegas karena mereka tidak punya kapasitas hukum untuk mengelola lapak,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Menurut R, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tutup mata. Jika penyewaan lapak dilakukan tanpa SK resmi maupun penerimaan negara yang dapat dipertanggungjawabkan, maka praktik tersebut sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan pelanggaran hukum. “Kalau resmi tentu ada surat dan bukti penerimaan. Kalau tak ada, jelas itu pungli,” tegasnya.


















