π Tujuan Bimbingan dan Rekonsiliasi BOS 2025
- Meningkatkan pemahamanΒ kepala sekolah dan bendahara terhadap pengelolaan dana BOS sesuai juknis terbaru.
- Memastikan akuntabilitas dan transparansiΒ dalam penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
- Menyelesaikan perbedaan dataΒ antara laporan sekolah dan sistem pusat (Dapodik, ARKAS, SIPLAH).
- Mendorong efisiensi dan efektivitasΒ penggunaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan.
π§© Jenis Dana BOS Tahun 2025
- BOS RegulerΒ β untuk operasional rutin sekolah.
- BOS KinerjaΒ β untuk sekolah berprestasi dengan kinerja baik.
π οΈ Komponen yang Direkonsiliasi
- Penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, perpustakaan, asesmen, dan pemeliharaan sarana.
- Pembayaran honor, langganan daya dan jasa, serta pengembangan profesi guru.
- Kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan bukti transaksi.
π Mekanisme Rekonsiliasi
- Pengumpulan dataΒ dari aplikasi ARKAS dan laporan manual.
- Verifikasi silangΒ dengan data Dapodik dan sistem BOS pusat.
- Pendampingan teknisΒ oleh tim dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Penyusunan laporan akhirΒ sebagai dasar pelaporan ke pusat.
π§βπ« Peran Kepala Sekolah dan Bendahara
- Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sesuai juknis.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana secara berkala.
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam proses rekonsiliasi.
Narasumber : Bapak/Ibu dari Inspektorat dan BKAD Kabupaten Murung Raya

















