Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Skandal Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, GeRAK Desak APH Bongkar Aktor Besar

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, M. Nur.

Aceh Barat – Dugaan praktik jual beli faktur pajak fiktif bernilai fantastis mencuat ke permukaan. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp170,29 miliar. Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menegaskan penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka semata.

Menurutnya, praktik penerbitan dan peredaran faktur pajak fiktif mustahil dilakukan secara tunggal tanpa keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan perpajakan tersebut. Desakan GeRAK muncul menyusul penyerahan tersangka berinisial IDP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). IDP diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan berupa penerbitan dan peredaran faktur pajak fiktif.“Penegak hukum harus mendalami ke mana aliran dana ratusan miliar rupiah itu mengalir. Jika ditemukan pihak lain yang menerima manfaat dan keuntungan, maka mereka juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Edy, Senin (12/1/2026).

Menurut Edy, transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik. Ia menyinggung sejumlah kasus perpajakan sebelumnya yang menunjukkan adanya catatan transaksi keuangan banyak pihak yang terungkap dalam proses penyidikan.“Pengalaman kasus-kasus terdahulu membuktikan bahwa keterbukaan sangat penting agar publik bisa menilai keseriusan negara dalam memberantas kejahatan perpajakan yang terstruktur dan sistematis,” katanya.